PENGERTIAN
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
UU YANG MENGATUR
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah mengadili sistem dan institusi Negara
WEWENANG
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar